get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Way Kanan Ingatkan Anggota Untuk Tetap Waspada dan Tidak Underestimate jelang Pilkada

Akibat Dendam, 4 Karyawan Toko asal Pringsewu Nekat Gelapkan Barang Dagangan Senilai Ratusan Juta

Senin, 24 Juli 2023 | 20:38 WIB
header img
Akibat Dendam, 4 Karyawan Toko asal Pringsewu Nekat Gelapkan Barang Dagangan Senilai Ratusan Juta, Foto: ilustrasi/MPI

PRINGSEWU, iNewsWayKanan.id - Sakit hati sering di marahi bos, empat karyawan toko di Pringsewu, Lampung nekat menggelapkan barang dagangan senilai ratusan juga ditempatnya bekerja, namun apes aksinya diketahui pemilik toko dan kini keempatnya ditangkap Polisi dan harus mendekam di sel jeruji.

Kapolsek Pringsewu kota AKP Rohmadi saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku Penggelapan dalam jabatan tersebut. 

Menurut Kapolsek, keempat pelaku yang diamankan itu berinisial GG (27), warga Pekon Pekon Waringin sari kecamatan Sukoharjo, WI (25), warga Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu, DF (28) warga Kecamatan Gading Rejo dan YI (39) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Keempatnya, kata Rohmadi, diamankan Polisi empat lokasi terpisah diwilayah Pringsewu pada Jumat (21/7/2023) dinihari sekira pukul 01.30 Wib. "Keempatnya berhasil kita amankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan korban kepada pihak Kepolisian," ujar Kapolsek Pringsewu kota mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (24/7/2023), siang.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolsek, berawal dari adanya laporan pengaduan yang disampaikan Korban, Rudesta Chandra (48) warga Kelurahan Pringsewu Timur, ke Polsek Pringsewu Kota Pada 20 Juli 2023, tentang terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh sejumlah karyawannya.

Menurut korban, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Rabu (5/7/2023) sekira pukul 13.15 Wib ditoko "Maju Terus" yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Timur.

Modusnya, para pelaku mengambil stok barang berupa rokok melebihi yang diperintahkan oleh pemilik toko, kemudian barang tersebut dijual dan uangnya dibagi oleh keempat pelaku.

"Aksi nakal karyawan ini terbongkar setelah kepergok oleh istri korban dan setelah di cek melalui rekaman CCTV di toko tersebut ternyata para pelaku sudah sering melakukan hal serupa," terang Rohmadi 

Awalnya, kata Kapolsek, korban menduga para pelaku hanya menggelapkan barang dagangan berupa rokok merk Sampoerna Mild sebanyak 5 karton, rokok merk Surya 1 karton dan rokok merk Clas mild 1 karton senilai Rp21 juta. Namun setelah didalami Polisi ternyata aksi penggelapan tersebut sudah dilakukan para pelaku sejak Desember 2021 hingga Juli 2023 dengan nilai kerugian mencapai Rp300 juta.

"Menurut para pelaku, uang hasil menjual barang hasil penggelapan tersebut selain dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari hari juga dipergunakan untuk membeli sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat hingga tanah pertanian," ucapnya.

Mantan Kapolsek Sumberejo ini juga menyampaikan, selain keempat pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari uang hasil menjual barang hasil penggelapan di toko milik korban yaitu : 2 unit kendaraan roda empat, 3 unit kendaraan roda dua, 1 buah sertifikat tanah dan 1 lembar akta jual beli tanah.

"Serta 2 buah velg motor, dua buah ban motor dan 1 buah kenalpot racing," bebernya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, jika motif para pelaku nekat menggelapkan barang barang dari toko karena sakit hati sering di marahi oleh korban.

"Ngakunya sering dimarahin dan tidak ditegur oleh korban, akhirnya para pelaku nekat bersekongkol menggasak barang barang milik korban," ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dala jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut