WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Saking asyiknya tidur, Wartono warga Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan kaget begitu bangun motornya sudah raib dibawa kabur maling.
Maling yang menggondol motor milik itu rupanya berjumlah 4 orang. Para tersangka tersebut berinisial SA (53), SU (51), MN (50) dan HK alias Kuman (24). Mereka berdomisili di Kampung Kotabumi Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Setelah diburu, 4 pria itu dibekuk tim Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Rabu (26/07/2023). Mereka ditangkap atas kasus pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan bahwa, kejadian berawal pada Sabtu 08 Juli 2023 sekitar pukul 03.30 WIB.
Wartono terbangun dari tidur menuju ke ruang dapur. Saat diruang dapur, betapa kagetnya korban melihat motor yang sebelumnya diparkirkan dalam keadaan terkunci sudah tidak ada lagi di tempat.
Modus operandi diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel dinding rumah dari papan.
Kemudian, pelaku mengambil sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi T 4079 AH milik korban yang keadaan terkunci stang di dalam dapur. Motor itu dikeluarkan dari pintu dapur.
Setelah Wartono mengetahui bahwa sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam sudah tidak ada lagi, ia kemudian memberitahukan kepada istri serta orang tuanya yang berada di dalam rumah.
Pihak keluarga lantas berusaha melakukan pencarian di sekitar rumah namun tidak diketemukan. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti.
Akibat dari kejadian curat, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor.
Kronologis penangkapan pada Jumat 21 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Kotabumi Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut, petugas menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Kemudian, tim kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial SU, MN dan HK alias Kuman di Kampung Kotabumi, Negeri Agung, Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Untuk TSK inisial SA ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, oleh TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu di Kampung Kotabumi, Negeri Agung, Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Peran ketiga tersangka insial SU, MN dan HK alias Kuman ini diduga turut membantu bongkar rumah korban Wartono saat terjadinya pencurian. Sementara tersangka inisial SA berperan mengambil sepeda motor tersebut.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Diantaranya berupa 1 buah Gerinda merk Mailtank warna hijau, 1 buah Bor Listrik merek kairos warna kuning dan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam tanpa No.Pol dengan Nomor rangka sudah rusak dan No. Sin : HB21E-1685749 milik korban.
Barang-banrang bukti itu dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut.
Ats perbuatan pencurian ini, tersangka SU, MN dan HK alias Kuman diancam dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Sementara pasal yang di persangkakan tersangka SA adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ungkap Kapolsek
Editor : Yuswantoro