get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

Apes! Belum Sempat Bawa Kabur Motor Orang, 2 Pria Keburu Diteriaki Maling oleh Pemiliknya

Sabtu, 29 Juli 2023 | 19:18 WIB
header img
Apes! Belum Sempat Bawa Kabur Motor Orang, 2 Pria Keburu Diteriaki Maling oleh Pemiliknya, Foto: ilustrasi pencurian motor/MPI

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang pemuda warga Kabupaten Lampung Timur diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), terpaksa diringkus Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes Sabtu (29/7/23) menjelaskan, pelaku berinisial US (19) Warga Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Kejadian ini menimpa KY (70) warga Desa Gunung Raya kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Jum’at (30/06/23) sekira pukul 11.00 Wib.

Diduga Pelaku melakukan pencurian pada saat korban dan istrinya sedang berada di ladang, Istri korban yang mengetahui bahwa motor yang di bawa ke ladang sudah tidak ada, dan istri korban melihat dua orang laki laki yang sedang mendorong motor milik korban, istri korban langsung berteriak sehinga kedua pelaku lari dan meninggalkan motor milik korban dalam keadaan kunci kontak sudah rusak.

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marga Sekampung guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku di tangkap Pada hari Jum’at tanggal (28/7/23) team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolres.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut