get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pelajar SMK Yang Hendak Tawuran di Gadingrejo Diamankan Polisi dan Warga

Terlibat Kasus Pencurian, Anak Punk Ditangkap Polisi

Kamis, 03 Agustus 2023 | 07:14 WIB
header img
Terlibat Kasus Pencurian, Anak Punk Ditangkap Polisi. Foto: Polres Pringsewu

PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id-Polisi menangkap seorang anak punk, RB (26), atas dugaan terlibat kasus pencurian di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada (17/7/2023) yang lalu.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya mengatakan, pelaku pencurian tersebut diamankan Polisi dirumahnya di Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran pada Selasa sore (1/8) sekira pukul 17.30 WIB.

Dijelaskan Kasat, tersangka RB yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap dan beraktivitas sebagai anak punk tersebut ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit HP Realmi C11 dan uang tunai Rp.600 ribu dirumah korban, Agus Susanto (49), di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.

"Kasus pencurian itu terjadi pada Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 02.30 WIB," ujar Kasat Reskrim pada Rabu (2/8/2023).

Modusnya, kata Kasat, pelaku masuk kedalam rumah korban melalui lubang jendela, kemudian mencuri 1 unit ponsel yang tergeletak diruang tengah dan yang tunai Rp.600 ribu yang disimpan didalam lemari di kamar korban.

"Aksi pencurian ini baru diketahui korban sekira pukul 04.00 WIB sepulang dari beraktivitas berdagang dipasar terminal Pringsewu dan mendapati isi ruang kamarnya sudah dalam keadaan acak-acakan" jelasnya.

Menurut kasat Reskrim, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan RB seorang diri. Namun melibatkan satu rekan pelaku yang yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan Polisi.

Ia juga mengatakan, jika 1 unit Handphone Realmi C11 milik korban yang hilang sudah berhasil ditemukan Polisi. 

"Sedangkan uang korban yang dicuri sudah dihabiskan oleh kedua pelaku untuk bersenang-senang seperti membeli minuman jenis tuak dan membeli pakaian," ungkapnya

Untuk proses hukum lebih lanjut, pria yang penuh tato dibadannya tersebut akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku terancam pidana penjara 7 tahun lamanya," tandasnya.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut