BANDAR LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia yang diperingati pada tanggal 17 Agustus serta untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat di lingkungan stasiun dan perlintasan sebidang. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang berkolaborasi dengan stakeholder gelar kampanye keselamatan di perlintasan sebidang.
"PT KAI Divre IV Tanjungkarang beserta stakeholder mengajak masyarakat untuk meningkatkan keselamatan. Khususnya di lingkungan stasiun dan perlintasan sebidang. Dengan cara menaati rambu-rambu serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api," ujar Plt. Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsWayKanan.id, Kamis (17/08/2023).
Kegiatan kampanye keselamatan di perlintasan KA kali ini merupakan sinergi antara PT KAI Divre IV Tanjungkarang dengan Komunitas Pecinta Kereta Api Baradipat. Turut hadir juga dalam kegiatan ini, perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, PT Jasa Raharja Cabang Lampung, TNI/POLRI dan Himpunan Mahasiswa Kereta Api Institut Teknologi Sumatera (ITERA).
“Kampanye ini kami isi dengan himbauan melalui pengeras suara, pembentangan spanduk dan poster keselamatan kepada pengguna jalan raya khususnya di Perlintasan KA PJL No. 3A (km.8+5/6) di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bandar Lampung dan Perlintasan KA PJL No. 3B (km.10+3/4) di Jalan Gajah Mada Kota Bandar Lampung. Dengan tema “Selamat Berkendara, Selamat di Perintasan", kami juga memberikan souvenir berupa bendera merah putih dan stiker HUT RI ke-78, dengan harapan menjadi pemacu pengguna jalan raya dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas,” kata Zaki.
“Keselamatan di perlintasan sebidang ini merupakan tanggung jawab semua pihak. Oleh karena itu, PT KAI Divre IV Tanjungkarang memberikan apresiasi kepada semua jajaran terkait yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini” ungkap Zaki.
Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Selain itu pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel”
Lebih lanjut, Zaki menjelasakan bahwa ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”. Selanjutnya juga pada Pasal 310 UU Lalu lintas menekankan bahwa : (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
“Kami menghimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian,” pungkas Zaki.
Editor : Efan Febrianto