BANDARLAMPUNG, iNewsWaykanan.id -Keluarga mendiang Advent Pratama Telaumbanua, siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) di Polda Lampung yang meninggal saat sedang menjalani pelatihan resmi, telah melaporkan kematian Advent kepada Polda Lampung.
Laporan ini diajukan karena keluarga merasa ada kejanggalan dalam kematian Advent yang disebut mengalami henti jantung dan pernapasan.
Dengan didampingi oleh kuasa hukum, keluarga Advent datang ke Markas Polda Lampung pada hari Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung masuk ke Gedung Bidang Pengawasan Internal (Bidpropam) Polda Lampung untuk membuat laporan.
Kuasa hukum keluarga sekaligus Ketua DPD Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI), yaitu Salatieli Daeli, menjelaskan bahwa dalam laporan yang diajukan hari itu, mereka melampirkan sejumlah bukti berupa foto dan video.
"Dalam waktu semalam, kami tiba dari Nias. Sebagai kuasa hukum, kami mendampingi keluarga Advent Pratama Telaumbanua untuk melaporkan ketidakwajaran dalam kematian yang menimpanya. Kami akan menyampaikan laporan ini kepada bagian Kriminal Umum (Krimum) dan Pengawasan Kepolisian (Propam), karena kami menemukan banyak hal yang mencurigakan berdasarkan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan. Bukti-bukti tersebut berupa foto dan video yang akan kami lampirkan dalam laporan," ujarnya pada hari Kamis (24/8).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta