get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Way Kanan Ajak Personel Tingkat Pelayanan Makin Baik 

Diduga Terbuai Bujuk Rayu Seorang Pria di Tubaba, 1 Gadis di Bawah Umur Berusia 15 Tahun Diculik

Minggu, 27 Agustus 2023 | 18:32 WIB
header img
Diduga Terbuai Bujuk Rayu Seorang Pria di Tubaba, 1 Gadis di Bawah Umur Berusia 15 Tahun Diculik, Foto: ilustrasi/ MPI

"Lalu pelapor tetap mencari sampai hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira jam 02.00 Wib namun anak pelapor masih belum ditemukan, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," ungkap Kasat Reskrim, AKP Dailami, minggu (27/8/2023).

"Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat telah mengamankan pelaku bersama korban di wilayah Tanggerang atas bantuan anggota Polsek Karawaci dan keduanya saat ini sudah berada Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.

Untuk pelaku dijerat dengan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan penculikan, penjualan atau perdagangan anak” Jo “Persetubuhan anak di bawah umur”.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 83 Jo 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut