Tidak hanya itu, Kapolsek juga menambahkan bahwa pelaku SI sebelumnya sudah terlibat dalam kasus pencurian dinamo penggilingan singkong di lokasi yang sama. Pencurian itu terjadi pada tanggal (17/8) sebelumnya. Dinamo hasil curian tersebut dijual seharga Rp 40 ribu kepada seorang tukang rongsok, dan uangnya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dia telah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Kejahatan pertamanya berhasil, sementara yang kedua kali ini tidak berhasil," tambahnya.
"Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro