Langkah berikutnya, agar generasi muda melihat politik sebagai jalan untuk menyejahterakan rakyat, para politisi harus memaparkan program kerjanya. Kampanye yang seharusnya menjadi sosialisasi program kerja, berpotensi memunculkan kampanye hitam, “Ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan kampanye diperbolehkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, artinya potensi kampanye hitam yang memecah belah bangsa kian besar,” kata KH Chriswanto.
Ia menawarkan solusi dengan kontrol dan pengawasan pada materi kampanye, bila dilaksanakan di tempat ibadah, kampus, maupun fasilitas pemerintah. Saat diwawancarai, Kamis (23/8), KH Chriswanto memaparkan kekhawatirannya. Ia berpendapat, roh awal dari aturan pelarangan berkampanye di rumah ibadah dan lingkungan pendidikan yang dibuat para pendahulu, adalah agar kedua tempat itu bebas dari perpecahan akibat berbeda pandangan politik.
Meskipun ia tak menampik, tempat ibadah dan kampus kerap dijadikan lokasi berkampanye secara tersirat, pemerintah tetap harus mengontrol materi kampanye, “Ini bukan pembatasan kebebasan berbicara, tapi mengatur materi agar benar-benar tetap pemaparan program kerja agar masyarakat tidak terpecah belah,” tuturnya.
Editor : Yuswantoro