get app
inews
Aa Read Next : 3 Pelajar SMK Yang Hendak Tawuran di Gadingrejo Diamankan Polisi dan Warga

Pengutil yang Tertangkap Polisi di Pringsewu Ternyata terlibat Pencurian di Beberapa TKP Lain

Senin, 11 September 2023 | 11:47 WIB
header img
Pengutil yang tertangkap Polisi di Pringsewu Ternyata terlibat Pencurian di beberapa TKP Lain. Foto: Polres Pringsewu

PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- Tiga pelaku penurian modus mengutil ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu saat kabur usai aksinya kepergok pemilik toko pada Jumat (8/9/2023) siang kemarin ternyata kawanan spesialis pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui ketiga pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Tak hanya di Pringsewu, mereka juga melakukan di wilayah Bandar Lampung dan juga di daerah pasar Gisting, Tanggamus.

“Sebelum beraksi di Wilayah Sukoharjo, mereka mengaku baru saja melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus dan tiak menutup kemungkinan di beberapa wilayah lain,” ujar Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (10/9/2023) pagi

Ia menjelaskan, para pelaku ini memang sudah merencanakan secara matang aksi yang akan mereka lakukan. Bahkan untuk mempermudah aksi, mereka sampai merental 1 unit kendaraan roda empat. 

Dalam aksi pencurian, para pelaku menyasar toko yang sedang ramai, dengan modus memesan sejumlah pakaian yang ukuranya tidak terpajang di toko. Lalu saat karyawan toko lengah karena sedang mencari pesanan mereka, para pelaku mengambil sejumlah pakaian dan membawanya ke dalam mobil yang mereka bawa.

Ia menyebut, dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti, 22 potong pakaian berbagai jenis, 3 potong jilbab, 1 buah tas dan 1 unit mobil.

“Barang bukti pakaian ini merupakan hasil mencuri di sejumlah tempat,” bebernya.

Ia menambahkan jika salah satu pelaku pencurian, NS, juga pernah ditangkap polisi dalam kasus serupa di wilayah bandar Lampung. Ia juga mengungkapkan motif para pelaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan membayar utang.

“Barang hasil mencuri ini rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar angsuran utang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres pringsewu. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas polisi.

Diberitakan sebelumnya, tiga warga bandar Lampung yang terdiri dari seorang pria, Roh (30) dan dua Wanita EA (44) dan NS (38) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu atas dugaan terlibat kasus pencurian modus menguntil. 

Dua pelaku diamankan di jalan Raya Gadingrejo saat berupaya kabur usai aksinya kepergok pemilik toko pakaian di wilayah Sukoharjo. Sementara satu pelaku diamanakan di TKP pencurian karena ditinggalkan dua rekanya yang kabur.

Sebelum ditangkap Polisi dua pelaku yang kabur dengan menggunakan mobil warna ini sempat dikejar masa. Kendaraan juga mengalami kerusakan dibeberapa bagian akibat terkena lemparan warga yang berupaya menghentikanya.

Mereka ditangkap setelah ketahuan menguntil baju di toko pakaian milik korban, Sahrul rahmat (39) di pekon Pandansurat, Sukoharjo Pringsewu pada Jumat siang (8/9/2023) sekira pukul 14.00 Wib. Dalam pencurian tersebut pelaku berhasil mencuri 4 potong pakaian seharga Rp. 600 ribu.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut