Parah ! Ayah di Lamtim Cabuli Anak Kandung Sendiri yang Masih SMP, Dilakukan sejak Tahun 2022
Rabu, 27 September 2023 | 19:02 WIB
Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa sprei, pakaian dan hasil visum korban, untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 THN 2014 tentang perubahan ke (1) atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Yuswantoro