Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Zulian, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam putih, B 6843 BOK, milik korban Erik Setiono (29), berprofesi tani, warga Dusun Siderejo, Kampung Gedung Bandar Rejo.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Jum'at (29/09/2023), sekitar pukul 04.00 WIB, di dalam rumah korban. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi yang merupakan ibu kandung korban bernama Juliatun (49), saat terbangun dari tidur.
"Saat itu saksi melihat, pintu dapur bagian belakang dan pintu dapur bagian samping rumah sudah dalam keadaan terbuka, serta sepeda motor Honda Revo warna hitam putih, B 6843 BOK, yang terpakir disana juga sudah hilang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp5 juta," jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Editor : Yuswantoro