Sopir Travel asal Tanggamus Kabur setelah Tabrak Pedagang Hingga Tewas di Jalan Lintas Sumatera
Senin, 09 Oktober 2023 | 19:50 WIB
Kasat menyebut, penyebab terjadinya kasus kecelakaan tersebut dipicu kelalaian tersangka Khairul yang nekat mengemudi meskipun dalam kondisi lelah dan mengantuk.
"Dia nekat melarikan diri dan tidak bertanggung jawab dengan alasan takut dipenjara dan di hakimi warga sekitar," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu, tersangka di jerat depan pasal 310 ayat (4) atau ayat (3) dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp75 juta.
Editor : Yuswantoro