Oknum Dosen dan Mahasiswi di Bandar Lampung Diduga telah Berbuat Asusila Diserahkan Warga ke Polisi
Selasa, 10 Oktober 2023 | 21:40 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/10/10/b5f58_oknum-dosen-dan-mahasiswi-diduga-telah-berbuat-asusila-di-bandar-lampung-diserahkan-warga-ke-polisi.jpg)
Sementara dari pemeriksaan, mahasiswi VO mengetahui bahwa dosen tersebut sudah memiliki istri dan sudah berumah tangga. Jika keduanya terbukti bersalah, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan terancam hukuman sembilan bulan pidana penjara.
Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, hingga daster.
Editor : Yuswantoro