get app
inews
Aa Read Next : Korda PPIR Way Kanan Ucapkan Selamat Ditetapkannya Prabowo dan Gibran sebagai Presiden RI dan Wapres

Waduh! Hendak Berangkat ke Ponpes di Way Kanan, Gadis di Bawah Umur Dicabuli Sopir Travel

Rabu, 11 Oktober 2023 | 16:23 WIB
header img
Waduh! Hendak Berangkat ke Ponpes di Way Kanan, Gadis di Bawah Umur Dicabuli Sopir Travel asal Bandar Lampung, Foto: Humas Polres Way Kanan

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id- Diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, seorang pria ditangkap Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan, Rabu (11/10/2023).

Tersangka inisial AK (52) berdomisili di  Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Plt Kasatreskrim Polres Way Kanan Ipda Riski Aulia menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu, (16/09/2023) pukul 06.45 WIB korban Mawar bukan nama sebenarnya berangkat dari Sukarame Kota Bandar Lampung menuju salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dengan menggunakan kendaraan travel yang dikendari oleh pelaku AK.

"Setelah itu, diperjalanan sesaat sebelum sampai di lokasi tujuan, pelaku menarik bahu korban dan memaksa membuka mulut kemudian mencium bagian wajah korban berkali - kali sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan orang tua korban tidak terima sehingga melaporkan tindakan pelaku ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti. 

Kronologis penangkapan tersangka terjadi pada hari Sabtu, 07 Oktober 2023 pukul 21:30 WIB UPPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu rumah di Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung tanpa disertai perlawanaan.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Ipda Riski. 

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut