get app
inews
Aa Read Next : Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Rumah di Kandang Besi Tanggamus alami Kebakaran

Setahun jadi Buronan, Jambret asal Lampung Berhasil Diamankan Polisi di Jakarta

Rabu, 11 Oktober 2023 | 17:41 WIB
header img
Setahun jadi Buronan, Jambret asal Lampung Berhasil Diamankan Polisi Di Jakarta, Foto: Rizki Tri Setyo

Iptu Al Haqqi menambahkan, bahwa setelah mengetahui Hudarul ditangkap oleh polisi, Maimul melarikan diri ke Jakarta. Di tempat persembunyiannya, Maimul bekerja sebagai operator mesin di salah satu gudang sortir barang milik Shopee.

Atas keterlibatnya itu, tersangka Maimul dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara selama 9 tahun. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib Maimul dalam rangka penegakan keadilan.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut