Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Umum DPP LDII: Haji Mabrur dan Kurban, Pijakan Bangun Peradaban Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Setahun jadi Buronan, Jambret asal Lampung Berhasil Diamankan Polisi di Jakarta

Rabu, 11 Oktober 2023 | 17:41 WIB
  • author Rizki Tri Setyo
Setahun jadi Buronan, Jambret asal Lampung Berhasil Diamankan Polisi di Jakarta
Setahun jadi Buronan, Jambret asal Lampung Berhasil Diamankan Polisi Di Jakarta, Foto: Rizki Tri Setyo

Iptu Al Haqqi menambahkan, bahwa setelah mengetahui Hudarul ditangkap oleh polisi, Maimul melarikan diri ke Jakarta. Di tempat persembunyiannya, Maimul bekerja sebagai operator mesin di salah satu gudang sortir barang milik Shopee.

Atas keterlibatnya itu, tersangka Maimul dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara selama 9 tahun. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib Maimul dalam rangka penegakan keadilan.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut