Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Telah Merampas Motor Pelajar di Lamtim, 1 Pria Digelandang di Kantor Polisi

Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:11 WIB
  • author Davi Sandra
Diduga Telah Merampas Motor Pelajar di Lamtim, 1 Pria Digelandang di Kantor Polisi
Diduga Telah Merampas Motor Pelajar di Lamtim, Pelaku Digelandang di Kantor Polisi, Foto: Humas Polres Lamtim

Selain pelaku, Polisi juga telah menyita Sepeda Motor, dan telepon genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait peristiwa kejahatan tersebut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut