get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Diduga Telah Merampas Motor Pelajar di Lamtim, 1 Pria Digelandang di Kantor Polisi

Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:11 WIB
header img
Diduga Telah Merampas Motor Pelajar di Lamtim, Pelaku Digelandang di Kantor Polisi, Foto: Humas Polres Lamtim

Selain pelaku, Polisi juga telah menyita Sepeda Motor, dan telepon genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait peristiwa kejahatan tersebut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut