Diduga Telah Merampas Motor Pelajar di Lamtim, 1 Pria Digelandang di Kantor Polisi
Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:11 WIB
Selain pelaku, Polisi juga telah menyita Sepeda Motor, dan telepon genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait peristiwa kejahatan tersebut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Yuswantoro