Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Motor di Lamtim, Tak Kurang dari 24 Jam

Korban yang mengetahui motornya telah dicuri langsung mengejar kedua pelaku sambil berteriak "maling-maling" sehingga warga sekitar yang mendengar ikut mengejar.
Tetapi kedua pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran masyarakat.
Dari kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Mataram Baru, Polsek Mataram Baru yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya di hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib Polisi berhasil mengamankan pelaku di Desa Sadar Sriwijaya kecamatan Bandar Sribawono.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat milik korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 4 Tahun.
Editor : Okta Setiawan