"Karena tindak pidana penganiayaan ini, melibatkan anak dibawah umur, maka proses hukum terkait kasus tersebut, akan kita limpahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Timur," jelasnya.
Kapolsek Batanghari menghimbau kepada warga masyarakat, agar benar-benar dapat menyaring informasi yang diterimanya dengan baik, sebelum kemudian disebarluaskan di media sosial, sehingga informasi yang disampaikan keruang publik, tidak menimbulkan interprestasi atau pemahaman yang tidak tepat.
"Kami menghimbau kepada warga masyarakat, agar lebih berhati-hati saat menyampaikan informasi terkait apapun ke ruang publik, agar tidak menimbulkan interprestasi atau pemahaman yang tidak tepat diruang publik," tambahnya.
Editor : Yuswantoro