Plt. Kasat Reskrim menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas kami, diketahui bahwa pelaku ini sudah dua kali menjadi residivis. Pertama, tahun 2017 menjadi residivis kasus narkoba dan telah menjalani hukuman di Lapas Way Hui Bandar Lampung. Kedua, tahun 2022 menjadi residivis kasus curat di Tulang Bawang Barat dan telah menjalani hukuman di Rutan Kelas II Menggala.
"Pelaku ini juga terlibat kasus pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) pada Selasa (07/10/2023). Sepeda motor yang dicuri oleh pelaku yakni Honda beat streat dengan TKP di Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng dan sudah resmi dilaporkan ke Polsek Dente Teladas pada Selasa (10/10/2023) lalu," jelas perwira lulusan SIP Angkatan 50.
Ipda Sobrun menambahkan, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dari tangan pelaku yakni tas selempang warna cokelat, palu, obeng, pisau, gantungan kunci-kunci sepeda motor, dan gantungan kunci-kunci. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan dua Pasal berlapis.
"Untuk kasus curanmor, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan untuk kasus percobaan curat di rumah Kakam dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 7 bulan," imbuhnya.
Editor : Yuswantoro