Polisi Berhasil Mengamankan Kawanan Terduga Pengedar Obat Terlarang di Pringsewu
Senin, 23 Oktober 2023 | 16:08 WIB
Kasat menyebut, pihaknya masih mengembangkan pengungkapan kasus peredaran obat terlarang tersebut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 196 Yo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait sediaan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Ia menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
"Pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar merupakan tindakan serius yang berbahaya dan harus ditindaklanjuti dengan tegas," tegasnya.
Editor : Yuswantoro