get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Way Kanan Ingatkan Anggota Untuk Tetap Waspada dan Tidak Underestimate jelang Pilkada

Polisi Berhasil Mengamankan Kawanan Terduga Pengedar Obat Terlarang di Pringsewu

Senin, 23 Oktober 2023 | 16:08 WIB
header img
Polisi Berhasil Mengamankan Kawanan Terduga Pengedar Obat Terlarang di Pringsewu, Foto: Rizki.

Kasat menyebut, pihaknya masih mengembangkan pengungkapan kasus peredaran obat terlarang tersebut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 196 Yo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait sediaan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Ia menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. 

"Pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar merupakan tindakan serius yang berbahaya dan harus ditindaklanjuti dengan tegas," tegasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut