Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Gelapkan Dana Masjid Rp235 Juta, Seorang Pria asal Pekalongan Buron ke Jawa

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 06:25 WIB
  • author Darwis IB
Diduga Gelapkan Dana Masjid Rp235 Juta, Seorang Pria asal Pekalongan Buron ke Jawa
Buron Sampai ke Pulau Jawa, Polisi Berhasil Menangkap DPO Pelaku Penipuan di Lamtim, Foto: Humas Polres Lamtim

Dari penangkapan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa transaksi keuangan rekening milik masjid babussalam di Bank metro.

Untuk saat ini pelaku diamankan di polsek pekalongan, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut