Diduga Gelapkan Dana Masjid Rp235 Juta, Seorang Pria asal Pekalongan Buron ke Jawa
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 06:25 WIB
Dari penangkapan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa transaksi keuangan rekening milik masjid babussalam di Bank metro.
Untuk saat ini pelaku diamankan di polsek pekalongan, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Yuswantoro