get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi dan TNI bersama BPBD Way Kanan lakukan Pencarian Pria Tua yang Diduga Hanyut di Kali Tangkas

Diduga Gelapkan Dana Masjid Rp235 Juta, Seorang Pria asal Pekalongan Buron ke Jawa

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 06:25 WIB
header img
Buron Sampai ke Pulau Jawa, Polisi Berhasil Menangkap DPO Pelaku Penipuan di Lamtim, Foto: Humas Polres Lamtim

Dari penangkapan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa transaksi keuangan rekening milik masjid babussalam di Bank metro.

Untuk saat ini pelaku diamankan di polsek pekalongan, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut