Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Uang Rp29,8 Miliar dan 2 Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 10:53 WIB
  • author Dhendi
Uang Rp29,8 Miliar dan 2 Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dilimpahkan ke Kejaksaan
Uang RP29,8 Miliar dan 2 Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Foto: Polda Lampung

 LAMPUNG SELATAN, iNewsWayKanan.id - Uang Rp29, 8 M dan dua tersangka kasus narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Kamis (26/10/2023).

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Lampung, Achmad Afandi dan Dedy Setiawan. jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika yang datang langsung saat pelimpahan.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut