Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPD LDII Way Kanan salurkan 3.654 Bingkisan Daging Kurban kepada Masyarakat dan Stakeholder
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Pakai Narkoba di Kontrakan, Pemuda Pengangguran asal Bandung Ditangkap Polres Tulang Bawang 

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 11:08 WIB
  • author Darwis IB
Diduga Pakai Narkoba di Kontrakan, Pemuda Pengangguran asal Bandung Ditangkap Polres Tulang Bawang 
Pakai Narkoba di Sebuah Rumah Kontrakan, Pemuda asal Bandung Ditangkap Polres Tulang Bawang, Foto: Humas Polres Tulang Bawang

Iptu Andy menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuhnya.

Editor: Yuswantoro

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut