get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Way Kanan Pimpin Sertijab Kasat Samapta dari AKP Jahtera ke AKP Mohamad Sugeng

Parah! 2 Pelajar Berstatus Anak di Bawah Umur Kedapatan Mencuri di Sebuah Warung di Panaragan Raya

Minggu, 29 Oktober 2023 | 07:07 WIB
header img
Parah! Kedua Pelajar Anak yang berstatus Dibawah Umur Kedapatan Mencuri Disebuah Warung di Panaragan Raya, Foto: ilustrasi MPI

TULANG BAWANG BARAT, iNewsWayKanan.id - Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung , berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kelurahan Panaragan jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ternyata para pelaku pencurian merupakan pelajar yang notabene masih anak di bawah umur.

Aksi pencurian terjadi di warung Edi Saudi di wilayah Kelurahan Panaragan jaya, Pencurian tersebut terjadi Pada Hari Rabu Tanggal 25 Oktober 2023 sekira jam 06.00 WIB.

Di warung Edi Saudi, para pelaku berhasil mencuri Ratusan rokok, Akibat pencurian tersebut kerugian yang dialami korban hampir Rp5.000.000.(Lima juta rupiah).

Kasat Reskrim AKP Dailami, yang memwakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan membenarkan hal tersebut. Menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya terungkap para pelaku pencurian.

Untuk pelaku pencurian di warung milik Edi Sausi ada pelaku 2 orang. Adapun para pelaku AT (14) warga tiyuh karta kecamatan Tulang bawang udik Status Pengangguran dan RS (16) warga kelurahan Panaragan jaya kecamatan Tulang bawang tengah status masih pelajar SMA, "Para pelaku ini masih berstatus pelajar," ungkap AKP Dailami, Sabtu (28/10/2023).

Para pelaku yang masih belasan umur tersebut, nekat melakukan aksi pencurian warung rokok untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menurut AKP Dialami, aksi pencurian dilakukan dengan cara pelaku masuk melalui atap genteng dengan di jebol dan pelaku mengambil barang barang dagangan (Rokok berbagai merk berjumlah 123 Bungkus) di warung korban lalu kabur.

Dalam kasus ini, Dailami mengatakan para pelaku yang masih dibawah umur tersebut dikenakan Pasal 362 KUHP, namun dalam menjalani hukuman penjara, para pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka kena pasal biasa, karena mereka masih dibawah umur jadi kemungkinan ada pengurangan (hukuman penjara), tapi jika dia pertama kali melakukan pencurian," tambahnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut