Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 lembar STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru-hitam, serta sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi F 6206 HV dan spakbor sepeda motor warna biru.
Selanjutnya, penegakan hukum akan terus berlanjut dengan pengembangan kasus pencurian yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah hukum Polres Tanggamus, serta proses sidik perkara hingga tuntas.
"Atas perbuatannya, tersangka Lexa dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun. Sementara Oman dan RM dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Oman bahwa membeli kendaraan hasil curian itu yang ditawarkan oleh Lexa kepada dengan harga Rp700 ribu.
Selanjutnya Oman yang berprofesi perbengkelan itu, terlebih dahulu memodifikasi kendaraan tersebut dan menjual kembali kepada RM seharga Rp2,5 juta.
"Kendaraan tersebut sebelumnya saya dimodifikasi dan dijual kembali kepada RM seharga Rp2,5 juta," kata Oman sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
Editor : Yuswantoro