TULANG BAWANG, iNewsWayKanan.id - Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penggelapan yang sudah dua kali menjadi residivis, yakni dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial MN (32), berprofesi wiraswasta, warga Jalan IV MBC, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Kamis (02/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penggelapan. Ia ditangkap saat berada di Jalan Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala," kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Jum'at (03/11/2023).
Lanjutnya, pelaku yang kami tangkap ini sudah dua kali menjadi residivis. Pertama kasus curat di Pemda Tulang Bawang tahun 2014 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala. Kedua kasus curas di wilayah Jakarta Selatan tahun 2017 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Cipinang.
Editor : Yuswantoro