get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

Pria Pengangguran asal Kampung Bujung Tenuk Kedapatan sedang Asyik Konsumsi Sabu

Sabtu, 04 November 2023 | 18:06 WIB
header img
Pria Pengangguran asal Kampung Bujung Tenuk Kedapatan sedang Asyik Konsumsi Sabu, Foto: ilustrasi penangkapan pemakai narkoba/MPI.

TULANG BAWANG, iNewsWayKanan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika saat sedang asyik mengkonsumsi sabu.

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial HA (38), berstatus pengangguran, warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Jum'at (03/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap di rumahnya yang ada di Kampung Bujung Tenuk saat sedang asyik mengkonsumsi sabu," kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (04/11/2023).

Dari lokasi penangkapan, lanjut Iptu Andy, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, kaca pyrex yang masih ada sisa pakai sabu, korek api gas, pipet, sumbu gas korek api, kotak rokok merek JF mild, dan alat hisap sabu (bong).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujung Tenuk sering dijadikan tempat pesta narkotika.

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah ditangkap seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika dan turut disita BB berupa narkotika beserta alat hisap sabu," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuh Iptu Andy.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut