TULANG BAWANG, iNewsWayKanan.id - Polres Tulang Bawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek Rawa Jitu Selatan bergerak cepat untuk menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh orang tua kepada anak kandungnya sendiri.
Pelaku yang ditangkap tersebut adalah seorang pria berinisial EW (37), berprofesi petani, warga Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Selasa (07/11/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami bersama Polsek Rawa Jitu Selatan menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh orang tua kepada anak kandungnya sendiri. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan," kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu (08/11/2023).
Editor : Yuswantoro