get app
inews
Aa Text
Read Next : Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban, Kapolres Way Kanan Hadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024

Atas Prestasi Tangani Mafia Tanah, Kapolda Lampung Dapatkan Penghargaan dan Penyematan Pin Emas

Rabu, 08 November 2023 | 18:48 WIB
header img
Atas Prestasi Tangani Mafia Tanah, Kapolda Lampung Dapatkan Penghargaan dan Penyematan Pin Emas, Foto: Bidhumas Polda Lampung

Dalam melakukan perbuatannya para tersangka melakukan penimbunan tanah yang awalnya areal persawahan dan merubah site plan dari kantor provinsi Lampung yang mana objek tanah tersebut merupakan pembagian dari Provinsi Lampung kepada Pegawai Negeri Sipil BB dengan Surat Keputusan Gubernur KDH TK. I (Kepala Daerah Tingkat Satu) Lampung nomor: G/335/B.XVI/HK/1992, tanggal 24 Agustus 1992.

Para tersangka TS, HA dan IPB membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah (mushola) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan Masyarakat Dalam proses penyelidikan dan penyidikan para tersangka tidak kooperatif dan pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung para tersangka mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses tersebut tidak dapat dilakukan, dan para tersangka selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan.

Kemudian Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, menambahkan ucapan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah bekerja sama, “saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Subdit Harda dan kepada Polres jajaran atas kinerja anggota, karena sesungguhnya keberhasilan ini adalah keberhasilan kita bersama, ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran serta Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung. Dan ini menjadi keberhasilan Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Lampung T.A. 2023”

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut