"Berkat kerja keras anggota dilapangan dan bantuan warga akhirnya pelaku tersebut berhasil ditemukan dan ditangkap," bebernya.
Kapolsek menambahkan, dalam proses penggeledahan dari tangan pelaku polisi berhasil menyita pistol yang digunakan untuk mengancam korban. Setelah di periksa ternyata pistol tersebut bukan asli melainkan hanya pistol mainan.
"Selain itu, dari tangan tersangka ini polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp25 Ribu, yang merupakan sisa belanja dari uang hasil memeras korban," terangnya
Dipaparkannya, tersangka nekat menodong korban karena terdesak kebutuhan membeli BBM. Menurut tersangka Andre, sepeda motor yang dikendarainya kehabisan bensin, karena tidak memiliki uang kemudian muncul inisiatif untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Pringsewu kota. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka di jerat dengan pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan empat tahun penjara.
Editor : Yuswantoro