Kapolsek melanjutkan, setelah menyelamatkan Devi, saksi langsung menghubungi petugas Polsek setempat, kemudian korban Jaelani dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan visum dan selanjutnya dimakamkan.
Atas kejadian itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone, sebilah golok tanpa sarung, sebilah parang tanpa sarung dengan gagang terlepas dan sebilah pisau. Kemudian, baju dan celana kedua korban.
Ery menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pelaku penusukan terhadap pasangan suami istri tersebut. Pasalnya, kasus itu masih dalam proses penyelidikan.
"Kejadian ini masih dalam penyelidikan. Kami masih akan melakukan penyelidikan terlebih dulu untuk mengungkap siapa pelakunya," tuturnya.
Namun, menurut Ery, dugaan sementara adalah tindak pidana penganiayaan/anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Editor : Yuswantoro