get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap 2 Bandar Narkoba yang Juga Residivis asal Menggala dengan BB Sabu Lebih dari 100 Gram

Petani di Menggala yang Berprofesi sebagai Petani Diduga Kedapatan Simpan Sabu di Kotak Rokok

Rabu, 15 November 2023 | 08:44 WIB
header img
Seorang Petani di Menggala yang Berprofesi sebagai Petani Diduga Kedapatan Simpan Sabu di Kotak Rokok, Foto: ilustrasi penangkapan/MNC Portal

TULANG BAWANG, iNewsWayKanan.id -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial JS (23), berprofesi tani, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Jum'at (10/11/2023), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di wilayah Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala," kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (14/11/2023).

Lanjutnya, "dari tangan pemuda tersebut petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, kotak rokok merek Sampoerna, dan handphone (HP) merek Infinix warna hitam," katanya.

Menurut Iptu Andy, penangkapan terhadap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Menggala Selatan.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, pemuda yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuhnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut