Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 23 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Lamsel dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp54,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Seorang Pemuda Berstatus Pengangguran yang Diduga Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke

Sabtu, 18 November 2023 | 17:13 WIB
  • author Darwis IB
Polisi Tangkap Seorang Pemuda Berstatus Pengangguran yang Diduga Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke
Polisi Tangkap Seorang Pemuda Berstatus Pengangguran yang Diduga Kedapatan Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke, Foto: ilustrasi

TULANG BAWANG BARAT, iNewsWayKanan.id – Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang saat sedang berpesta Ekstasi di salah satu tempat karaoke di Kabupaten Tulang Bawang Barat ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan S.I.K, pelaku ditangkap hari Jum'at (17/11/2023) sekitar pukul 02.30 Wib, di karaoke Dea yang berada di Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar.

Dikatakannya, Seorang pelaku tersebut adalah ALP (28) berstatus pengangguran, "merupakan warga Tiyuh Daya sakti Kecamatan Tumijajar,” ungkap Iptu Yopi, Sabtu (18/11/2023).

Dijelaskan Iptu Yopi, Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa ada salah satu tempat karaoke yang sedang berlangsung pesta narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah di pastikan memang benar sedang terjadi pesta narkotika, anggota kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, serta berhasil ditemukan barang bukti jenis pil ekstasi,” terang Iptu Yopi.

Kasat menambahkan, pada penangkapan ini didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild berisi 1 (satu) buah pecahan yang diduga Narkotika jenis Extacy dan 1 (satu) buah pecahan yang diduga Narkotika jenis Extacy yang terbungkus alumunium foill.

“Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Iptu Yopi.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut