get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

Gara-gara HP Kasus Pembobolan Rumah di Labuhan Ratu Terungkap, Polisi Sita Sepeda Motor

Kamis, 23 November 2023 | 20:36 WIB
header img
Pembobolan Rumah di Labuhan Ratu Terungkap, Foto : ilustrasi

Korban pencurian yang mengalami kerugian mencapai 9 juta rupiah, selanjutnya segera melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Labuhan Ratu Lampung Timur.

Selanjutnya petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, sehingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk salah seorang tersangka, dan menyita Telepon Genggam sebagai barang bukti.

"Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau pertolongan kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkapnya

Editor : Okta Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut