get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pelajar SMK Yang Hendak Tawuran di Gadingrejo Diamankan Polisi dan Warga

Terdesak Kebutuhan Bayar Angsuran Bank, Pria asal Banyumas, Nekat Mencuri Ponsel

Rabu, 29 November 2023 | 08:22 WIB
header img
Penangkapan tersangka percurian HP, Foto : Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- Terdesak kebutuhan membayar angsuran Bank, seorang pria berinisial AF (37) nekat mencuri sebuah ponsel pintar. Akibatnya warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu ini ditangkap Polisi dan harus menjalani hari harinya di balik jeruji.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menyatakan, tersangka EF yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh tani ini ditangkap di tempat kerjanya di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu pada Senin sore (27/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

"Saat di ringkus polisi, tersangka AF tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," ujar Kapolsek Sukoharjo saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (28/11/2023).

Kapolsek menjelaskan, tersangka AF ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 buah handphone pintar merk Oppo A17 warna biru milik korban, Sahreza (35), pedagang sembako warga Pekon Sinar Mulya Kecamatan Banyumas.

Aksi kriminal itu, kata Kapolsek, terjadi pada 18 Juli 2023 yang lalu, saat tersangka AF berbelanja di warung milik korban. Modusnya disaat korban sedang lengah melayani pembeli, tersangka AF mengambil HP korban yang sedang diletakkan diatas etalase toko. 

"Akibatnya pencurian itu, korban menderita kerugian material hingga Rp2 juta dan melaporkan kepada Pihak Kepolisian," jelasnya

Selanjutnya, lanjut Kapolsek, ponsel hasil mencuri itu dijual oleh tersangka seharga Rp900 ribu dan uangnya dipergunakan untuk membayar angsuran Bank.

"Ponsel milik korban yang hilang sudah berhasil ditemukan dan saat ini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya," ungkap Riadi.

Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di mapolsek Sukoharjo. Dalam proses penyidikan, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara .

Editor : Okta Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut