get app
inews
Aa Read Next : Jelang Pilkada 2024, Kanitbinmas Ajak Warga Tidak Termakan Hoax di Way kanan

Diduga jadi Bandar Sabu Seorang Wanita Paruh Baya asal Gedung Aji Baru Ditangkap Polisi

Rabu, 06 Desember 2023 | 18:47 WIB
header img
Diduga jadi Bandar Sabu Seorang Wanita Paruh Baya asal Gedung Aji Baru Ditangkap Polisi, Foto: Humas Polres Tuba

Menurut AKP Indik, penangkapan terhadap wanita paruh baya yang menjadi bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang berada di Kampung Suka Bhakti sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah ditangkap seorang wanita paruh baya yang merupakan pemilik rumah, dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu serta timbangan digital," papar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut