get app
inews
Aa Read Next : Diduga Bunuh Polisi di Seputih Banyak, Seorang ABG Berhasil Diamankan Polres Lampung Tengah

Baru 1 Bulan Bebas, Pemuda asal Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri Mixer Masjid

Rabu, 06 Desember 2023 | 21:47 WIB
header img
Baru 1 Bulan Bebas, Pemuda asal Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri Mixer Masjid, Foto: Rizki.

Ia juga menyampaikan, tersangka ETZ yang sudah menyandang status residivis ini tidak kapok dan nekat kembali melakukan aksi kejahatan karena keinginan bersenang-senang. 

"Barang hasil mencuri oleh tersangka dijual seharga Rp. 500 ribu dan uangnya sudah habis di pakai untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," bebernya. 

Menurut Kapolsek, tersangka telah di lakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota, atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut