“Tedapat perbedaan spekted angka dan huruf pada nomor rangka dan nomor mesin dan diduga bekas ketok ulang sehingga sepeda motor tersebut diamankan petugas dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/12/2023).
Adanya laporan korban, lanjut Kasat, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan dan dalam dalam waktu satu bulan akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya saat sedang bermain biliar di daerah Kelurahan Pringsewu Utara.
Dalam proses pemeriksaan tersangka SL mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara membeli secara COD dari seorang warga Lampung tengah yang tidak dikenalnya seharga Rp12,5 juta. Ia juga mengaku sudah mengetahui adanya kejanggalan pada nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut.
Editor : Yuswantoro