Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Komika AR Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penista Agama oleh Polda Lampung

Minggu, 10 Desember 2023 | 13:16 WIB
  • author M Alim
Komika AR Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penista Agama oleh Polda Lampung
Komika AR Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penista Agama oleh Polda Lampung, Foto: Bidhumas Polda Lampung

LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12/2023) lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan komika AR itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Yuswantoro

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut