get app
inews
Aa Read Next : Polisi di Tanggamus Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Bangun Tidur Dapati Jendela Terbuka, Wanita Pergoki Seorang Pencuri HP di Rumahnya

Minggu, 10 Desember 2023 | 13:33 WIB
header img
Bangun Tidur Dapati Jendela Rumah Terbuka, Wanita Pergoki Seorang Pencuri HP di Rumahnya, Foto: Rizki.

Setelah ditangkap, diketahui AR merupakan seorang resedivis kasus pencurian pada tahun 2010 dan menurut warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung dinilai sangat meresahkan warga sekitar.

"Selain resedivis, tersangka sangat meresahkan dengan aksi-aksi pencurian-pencurian kecil di wilayah pekon negeri ratu," bebernya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti handphone hasil curian tersebut ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut