WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Portal Dusun Bakung Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Kamis (14/12/2023).
Tersangka inisial AT (23) berdomisili di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara menyampaikan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 21.40 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di alami oleh korban bernama Nur Efendi.
Saat itu korban bersama dengan istri korban mengendarai sepeda motor dan beriringan dengan rekan korban Roni melintas di Jalan Portal Dusun Bakung Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Setelah itu korban berpapasan dengan pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor, kemudian seorang pelaku yang duduk di belakang bertanya arah jalan kepada saudara Roni lalu seketika pelaku yang duduk di belakang langsung mematikan sepedamotor milik korban dan melepas kunci kontak yang menempel di motor korban.
Lanjut Kasat, saat itulah pelaku langsung mengancam dan mengambil handphone milik korban dan rekannya , setelah berhasil pelaku pergi dari TKP.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna hitam dengan Nopol. BE 6206 FDX, STNK atas nama Ahyal, 1 (satu) unit handphone Realme CIS warna biru laut, 1 (satu) unit handphone Redmi 5A warna silver, 1 (satu) unit handphone oppo ASS warna merah milik saudara Roni dan melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 02.45 WIB berdasarkan penyelidikan anggota TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan dilapangan diperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Atas informasi tersebut petugas gabungan dari Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan lalu bergerak menuju tempat persembunyian target dan dilakukan mapping.
Beberapa waktu kemudiana petugas melakukan penggeledahan kos²an yang diduga tempat tersangka bersembunyi dan ternyata target ada di dalamnya. TSK yang sedang tidur didalam kamar kos²an langsung diamankan tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya TSK dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merek oppo warna merah milik Korban, 1 (satu) kotak HP Realme C15 dan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis honda megapro warna merah maron tanpa nopol yang digunakan tersangka dibawa ke Mapolres Way Kanan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim.
Editor : Yuswantoro