get app
inews
Aa Text
Read Next : DPD Aspeknas Lampung : Semoga Aprozi Dapat Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Lampung

Dewan Pers: Berita Tidak Bisa Di-Takedown, Hak Jawab Boleh

Jum'at, 29 Desember 2023 | 07:45 WIB
header img
Dewan Pers: Berita Tidak Bisa Di-Takedown, Hak Jawab Boleh, Foto: MNC Portal

JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Berita tidak bisa di take down, kecuali berikan hak jawab boleh. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam acara 'Sarasehan Pusterad dengan Media Massa TA 2023' dengan topik "Strategi Komunikasi dalam Menghadapi Pemilu 2024 di Tengah Polarisasi Masyarakat" di Kompleks Kopassus Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (23/10/2023).

"Yang boleh kita lakukan adalah memberikan hak jawab. Dewan Pers pun tak bisa men-take down," kata Ninik dalam pemaparannya, sebagaimana dilansir dari Okezone.com hari ini, Jum'at (29/12/2023).

Ninik menyebut bahwa pembredelan atau take down bisa mengurangi atau mendistorsi demokrasi di Indonesia. Ia pun mencontohkan pers era orde lama dan orde baru saat itu bisa disebut corong pemerintah.

"Kalau di zaman orde lama-orde baru pers kita itu menjadi corong pemerintah mangkanya dulu Ketua Dewan Pers itu adalah eks Menteri Penerangan. Pers kita bisa dibredel bahasanya sekarang di take down, sekarang gak bisa gak boleh karena bisa mengurangi bisa mendistorsi demokrasi," ucapnya.

Lebih lanjut, Ninik menekankan bahwa wartawan harus profesional dengan menjunjung Kode Etik Jurnalistik sebagai pagar meminimalisir terpaan berita bohong atau hoaks menjelang Pemilu 2024 mendatang.

"Dewan Pers menjaga membuat pagar, 'lu boleh bebas tapi membuat pagar kalau kamu mau dianggap sebagai wartawan maka harus menjadi profesional' apa syaratnya? satu bekerja sesuai kode etik jurnalistik, kedua kalau mau buat perusahaan pers silahkan tapi harus profesional kami buat dalam bentuk verifikasi," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut pihaknya telah melakukan takedown atau blokir ratusan situs yang mengandung unsur radikalisme dan terorisme sesuai dengan permintaan dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Bulan Agustus 2023 yang lalu saya mentake down 273 situs yang mengandung unsur radikalisme dan terorisme karena permintaan Panglima TNI itu bulan Agustus langsung saya take down situs itu," ucap Budi dalam diskusi 'Strategi Komunikasi dalam Menghadapi Pemilu 2024 di Tengah Polarisasi Masyarakat' di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (23/10/2023).

Budi secara tegas tidak tebang pilih terhadap situs yang berpotensi memecah belah bangsa terutama menjelang Pemilu 2024 mendatang untuk segera di 'almarhumkan'.

"Pokoknya semua situs, site yang bisa memecah belah persatuan bangsa pasti kita almarhumkan dengan segera," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menilai bahwa pendiri bangsa Indonesia telah susah payah merebut kemerdekaan.

"Bukan apa apa saya selalu bilang ke teman generasi saya ini pendiri bangsa susah payah menyatukan bangsa Indonesia masa kita mau memecah belah," tuturnya.

 

Artikel ini sudah ditayangkan di Okezone.com dengan judul: Jelang Pemilu 2024, Dewan Pers: Berita Tak Bisa Di-Take Down, Hak Jawab Boleh

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut