Dua pelaku judi togel yang ditangkap tersebut berinisial SI (53) dan RA (19). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Kamis (28/12/2023), sekitar pukul 15.50 WIB, petugas kami menangkap dua orang pelaku tindak pidana judi jenis togel saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Tengah. Mereka yang ditangkap ini merupakan seorang ayah dan anak kandungnya," kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Jum'at (29/12/2023).
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus ini berupa kalkulator merk Kawachi warna hitam, handphone (HP) merek Nokia 150 warna hitam, HP Iphone 11 warna hitam, buku tulis dengan sampul warna hijau, 13 lembar kompelan pemasangan nomor togel, dan uang tunai sebanyak Rp856.000,- (delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Editor : Yuswantoro