Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor berinisial M (27), berprofesi tani, warga Kecamatan Gedung Meneng, yang merupakan suami dari korban berinisial A (20), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Minggu (06/08/2023), sekitar pukul 03.30 WIB, di dalam rumah pelapor.
Saat terjadinya pencabulan tersebut, posisi pelapor sudah pergi dari rumahnya menuju ke sawah untuk mengalirkan air, dan di rumah hanya ada korban sendirian yang saat itu sedang tertidur di dalam kamar.
"Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela dapur, lalu masuk ke dalam kamar yang tidak ada pintunya, kemudian masuk ke dalam kelambu dan melakukan perbuatan cabul kepada korban. Saat korban terbangun dan melihat itu bukan suaminya, korban langsung berteriak, sehingga pelaku sempat membekap mulut korban, tapi korban terus memberontak, akhirnya pelaku kabur melalui jendela tempatnya masuk," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Editor : Yuswantoro