Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Satnarkoba dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pringsewu. Ia juga menyatakan komitmen kepolisian untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna memberantas peredaran narkoba di masyarakat.
Kasat menyebut, selain menjadi kurir narkoba, ketiga pemuda asal kecamatan Pagelaran tersebut juga aktif menjadi pengguna narkotika jenis sabu. Ia juga menyampaikan masih mendalami dan juga berupaya mengungkap jaringan dan pelaku lainnya.
“Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Pringsewu,” ungkapnya.
Menurut kasat Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di mapolres pringsewu. Mereka disangkakan melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.
Editor : Yuswantoro