WAY KANAN, iNewsWayKanan.id -Satbinmas Polres Way Kanan sambangi pangkalan ojek di Simpang Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kegiatan ini dalam rangkaian kegiatan Jum’at Curhat yang rutin digelar Polri, Jum’at (05/01/2024).
Kegiatan dihadiri oleh PS. Kanit Bintibsos Satbinmas Polres Way Kanan Aipda Furcon Fachruazi, Ps.Kanit Binpolmas Satbinmas Polres Way Kanan Bripka Ketut Sutisne dan komunitas ojek pangkalan Baradatu.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Ps.Kasihumas Ipda Mukhtiar menjelaskan kegiatan Jumat Curhat ini merupakan bagian dari tindak lanjut petunjuk dan arahan Kapolri. Arahan tersebut dilaksanakan guna meningkatkan optimalisasi pelayanan Kepolisian.
Dimana program jumat curhat dimaksud untuk mendengar, mencatat dan mencari solusi setiap permasalahan yang ada diwilayah masing-masing.
"Sehingga kita bisa menampung setiap aspirasi masyarakat yang ada diwilayah yang kemudian kita bisa untuk memetakan dan mencari solusi untuk diselesaikan," imbuh Ps. Kasihumas.
Terkait dengan aktivitas tukang ojek, menanyakan kepada pihak Kepolisian kalau terjadi kecelakaan dijalan adakah klaim asuransi jasa raharjanya" ujar Ade, salah satu tukang ojek.
Menanggapi hal itu, menurut Ps Kanit Bintibsos Furcon bahwa untuk meningkatkan tertib dalam berlalu lintas bagi pengguna jalan, baik sepada motor maupun mobil Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan baru dalam mengeluarkan santunan bagi pengguna jalan yang terlibat laka lantas.
Diketahui, selama ini bagi siapapun yang terlibat laka yang mengalami luka-luka, Cacat, bahkan meninggal dunia, baik memilik Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak, lalai atau tidak dalam berkendara, tetap diberi santunan oleh pihak Jasa Raharja sesuai prosedur yang ada. Aturan baru sekarang, tidak semua korban laka bisa dapat santunan,” ungkapnya.
Nah, kebijakan baru ini, pihak Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada korban penyebab kecelakaan yang mengalami kasus kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas antara lain yakni melawan arus lalu lintas, berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.
Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi dan atau ada isyarat lain.
Selanjutnya berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang mengganggu lalu lintas dan berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat kendaraan.
"Yang pasti, penyebab kecelakaan diawali oleh pelanggaran lalu lintas. Sehingga kebijakan ini semata-mata untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan. Untuk info lebih lengkap bisa hubungi pihak Jasa Raharja” ungkap Ipda Muhktiar.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu 2024, “Keluhan atau masukan terkait Harkamtibmas kita tindak lanjuti, dan kamipun mengajak kepada semua komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” Tambahnya.
Editor : Yuswantoro