get app
inews
Aa Read Next : Polisi Bersama Tim Gabungan Temukan Remaja yang Tenggelam di Sungai Way Sekampung

Polisi dan Dishub Tertibkan Mobil Pengangkut Pasir yang Melintas di Jalan Alternatif Waya Krui

Senin, 08 Januari 2024 | 22:34 WIB
header img
Polisi dan Dishub Tertibkan Mobil Pengangkut Pasir yang Melintas di Jalan Alternatif Banyumas, Foto: Rizki

Termasuk kendaraan angkutan lainnya yang kedapatan membawa material melebihi kapasitas.

"Kami menindak berupa sanksi tilang terhadap diduga pelanggar kendaraan melebihi tonase atau melebihi maksimal 8 ton. Mayoritas yang melanggar adalah truck yang mengangkut pasir melebihi tonase, " Ujar Kasatlantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.

Kasat Lantas berharap kepada sopir untuk melewati jalan yang ditentukan ketika membawa muatan diatas 8 ton. Dirinya juga menyayangkan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum sopir dengan merusak dan menghilangkan rambu tonase yang sudah dipasang petugas.

"Kami menghimbau kepada para pengusaha angkutan barang dan para sopir untuk menaati peraturan dan rambu lalu lintas dalam hal ini mengangkut material lebih dari 8 ton karena seperti yang dilihat di sini jalan menjadi rusak sehingga mengakibatkan keresahan dan komplain masyarakat sekitar," terangnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut