OKU TIMUR, iNewsWaykanan.id– Polisi di OKU Timur Berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana, kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 17.25 WIB. tepatnya di Jalan Kurungan Nyawa 1, kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Peristiwa berawal saat DA (29) asal Desa Bringin Jaya, kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, memperkenalkan dirinya dengan nama palsu ke pada CU (25) asal Dusun lll Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur melalui salah satu aplikasi online (kencan) tepatnya di bulan September 2022 mengaku sebagai seorang polisi.
Tidak sampai di situ saja, perkenalan pertama membuat satu sama lain menjalin komunikasi yang lebih dekat lagi, sampai saatnya apa yang menjadi niat pelaku inisial DA (29) meminta sejumlah uang secara bertahap kepada korban inisial CU (25) kurang lebih hingga mencapai Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan dalih untuk mengurus pindah tugas dari Polres Lombok ke Polres OKU.
Yang mencengangkan lagi setelah pelaku inisial Da (29) menerima uang yang diminta secara bertahap, pelaku Da tidak ada kejelasan lagi yang jelas korban Cu (25) curiga dan mengetahui bahwa Da bukanlah anggota Polri dengan langkah yang kecewa korban melapor ke penegak hukum Wilayah Polres OKU Timur agar ditindak lanjuti.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi kasat Reskrim AKP Hamsal mengatakan penangkapan DA (29) di dasari Laporan Polisi Nomor : LP – B / 01 / I / 2024 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal (01/01 2024)," ucapnya.
"Saat pelaku DA di interogasi anggota, dia mengaku bukanlah seorang anggota Polri yang bertugas di salah satu Daerah dan DA hanya mengaku-ngaku sebagai seorang polisi agar si korban mau menyerahkan uang kepada pelaku," imbuhnya.
"Barang bukti yang berhasil di amankan 18 (delapan belas) lembar bukti transaksi total sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), 1 (satu) buah HP milik pelaku dan 1 (satu) buah HP milik korban," tutupnya.
Editor : Yuswantoro