Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Parah! Baru 3 Hari Bekerja Seorang ART di Pringsewu Curi HP Majikan

Kamis, 11 Januari 2024 | 06:25 WIB
  • author Rizki Tri Setyo
Parah! Baru 3 Hari Bekerja Seorang ART di Pringsewu Curi HP Majikan
Baru 3 Hari Bekerja Seorang ART di Pringsewu Curi HP Majikan, Foto; Rizki

Saat ditanyakan motif pencurian, Kapolsek menyebut masih dalam proses pendalaman namun ia menduga bekerja sebagai asisten rumah tangga itu dijadikan modus oleh pelaku untuk menggasak barang berharga milik majikannya.

Disampaikan Rohmadi, atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lebih lanjut ia mengimbau, bagi warga yang ingin menggunakan jasa asisten rumah tangga untuk lebih berhati-hati saat merekrut asisten rumah tangga. Hal ini untuk mencegah terulangnya kasus pencurian yang dilakukan oleh pekerja asisten rumah tangga.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut